Asyik Bermain Play Station, Pelaku Curanmor di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jan 2025 19:44 127 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, Selasa (7/1/25) sekira pukul 16.00 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronologi pencurian bermula saat korban Vhisnu (21) hendak membeli makan pada Selasa (7/1/25) sekira pukul 11.00 wib dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX.

Setelah memarkirkannya motor di parkiran stasiun kereta api Purwokerto, korban membeli makanan. Namun, saat kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Bersama petugas parkir, korban mengecek CCTV dan terlihat motornya dibawa orang lain tanpa ijin.

Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci asli sepeda motor korban yang tertinggal ditembok masjid. Kunci tersebut sudah diamankan oleh marbot masjid dan diserahkan ke petugas parkir.

“Pelaku yang juga mengetahuinya kemudian menanyakan kunci tersebut ke petugas parkir lalu membawa sepeda motor milik korban”, terang Kasat Reskrim.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan berhasil mengamankan pelaku saat asyik bermain Play Station di sebelah timur perempatan Karang Jambu ikut Kecamatan Purwokerto Utara.

Saat ini pelaku berikut berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX beserta kunci kontak, 1 buah kaos oblong, 1 buah celana panjang jeans dan 1 buah jaket warna hitam sudah di amankan guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” imbuh Kompol Andryansyah.

Reporter : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x