Narkoba Rambah Aceh Tamiang, Polisi Amankan 2 Kilogram Kokain

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jan 2025 21:20 0 29 Redaksi

ACEH TAMIANG, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis kokain dengan nilai taksiran mencapai 4 miliar rupiah. Penangkapan ini merupakan yang pertama kali terjadi di Aceh Tamiang sekaligus menjadi titik awal pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait seorang laki-laki berinisial M (34) yang akan mengantarkan narkoba jenis kokain ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan berhasil menangkapnya. Setelah diaman kan, Satresnarkoba melakukan penggeledahan di kediaman M di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dengan didampingi perangkat desa, petugas berhasil menemukan 2 paket besar diduga kokain yang disimpan di dalam jerigen bekas oli warna merah. Pelaku diduga mendapatkan kokain dari DPO

Hasil interogasi terhadap M mengungkap kan bahwa kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Z saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari pelaku M, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip merah berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, 1 bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain bertuliskan FEDEX.

Kemudian 1 bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain dengan gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil, dengan berat bruto 2.244 gram, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dan 1 buah jerigen bekas oli warna merah

Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro menyatakan bahwa penangkapan narkoba jenis kokain ini merupakan yang pertama kali terjadi di Aceh Tamiang. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba jenis ini telah merambah ke wilayah tersebut.

“Dengan pengungkapan narkoba jenis kokain ini, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” ujar AKP Erwo Guntoro saat konferensi pers, Selasa (7/1/2025).

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10 miliar.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharap kan dapat memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Penangkapan 2 kilogram kokain di Aceh Tamiang merupakan keberhasilan yang signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba terus berkembang dan perlu diwaspadai. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk membantu memberantas peredaran narkoba.

Reporter : Humas/Frn

LAINNYA