TULUNG AGUNG, L86News.com – Polres Tulungagung, Polda Jatim bekerjasama dengan pihak Lapas berhasil mengungkap kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung dengan menangkap tiga tersangka pengedar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di dampingi Kalapas Tulungagung R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas dan Petugas Lapas, Jumat (27/12/2024).
“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan tindak pidana narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka dua perempuan dan satu laki-laki dari dua perkara,” kata Kapolres.
“Pengungkapan dua perkara ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Lapas Tulungagung. di mana dua perkara ini berhasil diungkap oleh petugas lapas dan diserahkan ke Polres Tulungagung guna penanganan lebih lanjut”, imbuh AKBP Taat.
Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 12 November 2024 dengan melibatkan dua tersangka laki-laki dan perempuan. Kedua nya ditangkap saat berupaya menyelundup kan pil double L di campur menjadi sambal oleh petugas lapas dan di serahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung.
“Peristiwa kedua terjadi tanggal 21 Desember 2024, 1 tersangka wanita yang didapati berupaya untuk menyelundupkan 15 gram sabu ditaruh dibalik kerudung namun berhasil dideteksi oleh petugas Lapas kemudian diserahkan Ke Polres Tulungagung”, terang AKBP Taat.
Ketiga pelaku itu, lanjut Kapolres, berusaha menyelundupkan narkoba ke lapas mendapat imbalan 100 seribu. “Tersangka pasangan kekasih ini merupakan residivis dan mendapat upah 100 ribu. Kedua nya mengaku baru satu kali menyelundupkan ke lapas,” ungkap Kapolres.
Namun, sambung Kapolres, dari hasil pendalaman petugas, kedua pelaku sering melakukan dan terbukti di rumah kos tersangka di dapati peralatan sabu, timbangan dan ada sabu 2,9 gram.
“Keduanya akan dikenai Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan juga UU narkotik Golangan I Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, kasus kedua seorang ibu yang kedapatan berupaya menyelundupkan sabu ke dalam lapas. “Ibu ini sudah hampir 3 kali melakukan dan mengaku mendapat upah Rp 2.600.000. Ia di kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan diacaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, jelasnya.
Ketiga pelaku menyelundupkan narkotik atas suruhan seseorang yang saat ini masih dalam pendalaman petugas. “Kami Polres Tulungagung akan terus berupaya membasmi peredaran narkotik di mana pun, termasuk di dalam lapas”, pungkas AKBP Taat.
Reporter : Fitri/Frn