LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Mataram Baru AKP Rudi menyampaikan pelaku penganiayaan tersebut adalah AG (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pelaku berinisial AG(21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Ia diantar langsung oleh keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Mataram Baru dan langsung diterima oleh anggota piket,” ungkapnya dikutip, Jumat (3/1/2025)
Berdasarkan data pihak Kepolisian, dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di salah satu kawasan penginapan diwilayah hukum Polsek Mataram Baru pada Maret 2024 lalu. Korbannya AS (19) yang juga warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan dengan cara mencekik dan memukul bagian muka hingga korban mengalami luka-luka lebam. Korban kemudian melapor ke Polsek Mataram Baru,” terang Kapolres.
Bersama dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban yang digunakan saat kejadian, 1 lembar foto korban dan 1 lembar hasil visum.
“Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Mataram Baru guna proses lebih lanjut dan terhadap pelaku akan dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Benny.
Reporter : Madsyah/Hum