Terlibat Kekerasan Hingga Hilangkan Nyawa Orang, 3 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Des 2024 19:49 0 26 Redaksi

METRO, L86News.com – Tiga tersangka kasus penganiayaan hingga berujung meninggalnya korban Imam Ardiansyah (27) di Jalan Salam, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Senin 14 Oktober 2024 lalu kini mulai menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (17/12/2024).

Sidang perdana Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Met, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro Muhammad Al Fikri, SH ini menghadirkan tiga terdakwa Agung Setiawan, Rio Martha Dinata, dan Elfa. Sidang berjalan terbuka untuk umum hingga ruang sidang ramai pengunjung.

Dalam persidangan tersebut, tersangka Elfa didakwa dengan pasal tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yakni pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pertama, mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1,” ujar JPU.

Pantauan media dilokasi, sidang perdana kasus penganiayaan hingga mengakibat kan korban meninggal dunia, nyaris ricuh. Keluarga korban tidak terima dengan para pelaku karena telah sengaja menghilang kan nyawa anaknya dengan cara keji.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim dan Bapak Jaksa agar para pelaku dapat di hukum dengan seberat – beratnya, karena sudah menghilangkan nyawa anak saya,” ujar Ibu korban sambil menangis.

Sebelumnya, 2 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Imam Ardiansyah (27) pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Salam Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Metro, Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Kedua pelaku adalah Rio Martha Dinata (19) warga Jalan Hasan Kepala Ratu, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara dan Agung Setiawan (21) warga Dusun I Mulyorejo Rt 004 Rw 002 Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua pelaku diamankan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung,Tanggal 15 Oktober 2024

Reporter : Samsi

LAINNYA