MANGGARAI, L86News.com – Melalui mediasi, kasus penganiayaan ringan di wilayah Kecamatan Reok, Manggarai berakhir damai. Kegiatan mediasi tersebut, berlangsung di rumah kediaman kelurga YPA Korban penganiayan, pada Senin, (15/12/2014) Pukul 16.00 Wita.
Kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terlapor Laki-laki inisial EBS (49) dan P SD (20) terhadap laki-laki inisial YPA (52) dan R (24) yang terjadi di Kompleks Pertokoan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.
Proses mediasi yang dilakukan secara humanis dengan mendengarkan secara saksama permasalahan dari kedua belah pihak, memberikan akse untuk menyampai kan keluhan, dan menawarkan solusi yang adil dan proporsional serta dengan pendekatan secara adat Manggarai.
Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum dengan membuat surat kesepakatan berita acara perdamaian di Kantor Polsek Reo.
Kapolsek Reo Ipda, Joko Sugiarto, S.A.P.,M.H, melalui Kanit Reskrim, Bripka, Aloysius G.Jami, saat di dikonfirmasi media, menyampaikan bahwa pendekatan humanis menjadi kunci keberhasilan dalam penyelesaian permasalahan ini.
“ini adalah wujud komitmen Polsek Reo dalam mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam penanganan masalah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian”. ungkapnya.
Reporter : Bino Maot