SIMALUNGUN, L86News.com – Polres Simalungun berhasil meringkus 1 tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 83,52 gram sabu di Nagori Siboras, Pematang Silimakuta, Simalungun, Jumat (13/12/2024).
Tersangka berinisial AS (25), warga Kota Pematangsiantar. Ia ditangkap di depan sebuah rumah di Nagori Siboras. Selain 83,52 gram sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel, buku catatan berisi nomor rekening atas nama Anisa Nurweni, dan satu unit timbangan digital.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan tersangka di tangkap berawal saat pelaku mengantar sabu menuju Nagori Siboras. Namun tidak bertemu dengan orang yang dituju dan menitipkan paket sabu kepada keponakan orang yang dituju bernama Billy Steven (9).
Dua hari kemudian, Jumat (13/12/2024), tersangka kembali ke lokasi mengambil paket narkotika karena uang hasil transaksi belum diterima. Sesampainya di depan rumah Billy, anak tersebut menyerah kan kembali paket narkotika yang sebelum nya disimpan di bawah kolong rumah warga.
Pada saat itu, personel Polres Simalungun yang sudah mengantongi informasi terkait aktivitas tersangka segera melakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rafiq warga Kota Medan.
Kapolres Simalungun menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polres juga berkomitmen mengembang kan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya. Tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan perkembangan akan terus kami laporkan,” ujar AKBP Choky di kutip, Sabtu (14/12/2024)
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan serupa.
Reporter : Sab/Frn