TRENGGALEK, L86News.com – Upaya mensukseskan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menggelorakan perang terhadap Narkoba.
Kali ini Satresnarkoba Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.
Sembilan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.
“Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua,” kata Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo di kutip, Jumat (12/12/2024).
Dari jumlah tersebut 3 tersangka diantara nya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.
Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil double L 569 butir.
AKP Yoni mengatakan salah satu tersangka HW atau Engkik (31) Warga Tasikmadu, Watulimo, Trenggalek merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.
“Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram di simpan kedalam kemasan plastik klip,” lanjutnya.
Engkik menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.
“Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli,” jelas AKP Yoni.
Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Reporter : Fitri/Frn