WAY KANAN, L86News.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Bawaslu Way Kanan menerima pengaduan dugaan Politik Uang yang di lakukan Tim Pasangam Calon (Paslon) nomor urut 01, Resmen Kadafi – Cik Raden, Senin (25/11/2024).
Pengaduan di sampaikan, Riana Komala Sari warga Kecamatan Banjit. Ia bersama 2 orang saksi dan penasehat hukumnya mendatangi Kantor Sentra Gakumdu Way Kanan dengan menyerahkan barang bukti berupa baju kaos bergambar paslon 01, tumbler bergambar paslon 01 dan uang 1 lembar Rp.100.000.
Riana melalui pengacaranya Prabu Bungaran, SH., MH,. kepada media menjelaskan kejadian berawal pada hari Minggu (24/11/2024), sekira pukuk 11.39 Wib saat ia bersama anak nya berjalan kaki hendak ke rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumahnya.
Saat sedang berjalan tiba tiba dia di tegur oleh seorang laki laki bernama Edi Ramlan dan menanyakan sudah dapat baju kaos atau belum. Karna Riana menjawab belum, Ramlan memberinya sehelai kaos bergambar paslon 01, tumbler, gantungan kunci dan stiker bergambar Paslon 01.
Saat itu tidak hanya dia yang mendapat kaos. Karena di situ ramai warga, Ramlan juga membagi bagikan kaos, tumbler dan gantungan kunci kepada warga.
Selain kaos, tumbler dan gantungan kunci, saat itu Ramlan juga membagikan duit pecahan Rp.100.000 secara sembunyi seraya berkata ratakan (ajak coblos paslon 01 yg memiliki jargon Ratakan).
“Salah satu yang menerima uang pecahan Rp.100.000 adalah nama Santi, yang mana uang tersebut sudah kami bawa ke Sentra Gakumdu Way Kanan,” ujar Prabu Bungaran.
Dugaan money politik di masa tenang, di sertai barang bukti alat peraga kampanye berupa kaos, tumbler, gantungan kunci dan barang bukti uang Rp.100.000, sebagai pengacara pelapor, Prabu Bungaran akan terus mendampingi dan mengawal kasus itu sampai ada kekuatan hukum tetap.
“Kasus ini sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana karna ada pelapor, ada 2 saksi, ada lebih dari dua alat bukti dan termasuk bukti uang tunai,” pungkas Prabu Bungaran.
Reporter : Zal