Diduga Mark Up Harga dan Beli Barang Diluar RAB, Oknum Bendesa di Periksa Polisi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Nov 2024 15:24 0 17 Redaksi

GIANYAR, L86News.com – Oknum Bendesa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali bernama Wayan Wirawan diperiksa oleh Tim dari Polres Gianyar.

Bendesa Wayan Wirawan diperiksa atas dugaan Korupsi terkait Dana Hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan Perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta, Kanit 3 Satreskrim Iptu Gede Andika Arya Paramartha dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Tantra saat gelar Press Release di Lobby Mapolres Gianyar. Sabtu (23/11/2024).

“Kasus ini berawal pada tahun 2023 saat Desa Adat Majangan mengajukan permohonan bantuan pembangunan Perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan jumlah dana Rp2.758.245.418,00,” kata Kapolres

Berdasarkan proposal, sambung Kapolres, selanjutnya disetujui dana hibah sebesar Rp2.258.245.418 berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.

Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekda Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 dimana Sekda bertindak untuk dan atas nama Pemkab Badung yaitu I Wayan Adi Arnawa, S.H. selaku Sekda Kabupaten Badung.

Dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan ialah Wayan Wirawan selaku Bendesa Majangan, Desa Buahan Kaja.

Dana Rp2.258.245.418 tersebut setelah masuk ke rekening, selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan, Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.

Namun hingga saat ditentukan kegiatan tersebut harus selesai dilaksanakan pada 10 Januari 2024, proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.

Anehnya, meski proyek Rp2.258.245.418 belum selesai, dalam laporan pertanggung-jawaban penerimaan Dana Hibah oleh Desa Adat Majangan dilapor kan bahwa kegiatan proyek telah dilaksana kan secara keseluruhan.

Dalam penelusuran, penyidik Polres Gianyar menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, antara lain ditemukan sejumlah temuan.

“Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah”.

“Kedua, terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan”,

“Ketiga, berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan Perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja tahun 2023 baru digunakan 35 persen dari nilai bantuan Rp2.258.245.418 sebesar Rp790.385.896 dan masih ada dana Rp1.467.859.521”, beber Kapolres AKBP Umar.

Namun pihak kepolisian Polres Gianyar belum menahan terduga karena baru dinaikkan ke sidik dan masih dikembangkan.

Reporter : Fitri/Frn

LAINNYA