x

Urai Sengketa Lahan PT dan Masyarakat, DPRD Sulteng Kunjungi Polres Banggai

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Feb 2023 10:33 0 47 Tim Redaksi 1

BANGGAI, L86News.com – Menindak lanjuti aduan terkait sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat di beberapa daerah di Kabupaten Banggai, Komisi I-II DPRD Sulteng melalui giat Koordinasi Komunikasi (Korkom) langsung kunjungi Polres Banggai. (9/2/2023)

Hal tersebut dilakukan sesuai jadwal dan tujuan guna cari  gambaran tentang situasi kesatuan dan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Banggai sekaligus mencari bahan dan masukkan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu, MBA dan hadir bersamanya Ronald Gulla ST, Irianto Malinggong serta H. Suryanto SH MH.

Korkom dilaksanakan di Polres Banggai dan di terima langsung Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani di dampingi WakaPolres Kabupaten Banggai Kompol Margiyanta serta jajaran Kapolsek Polres Banggai.

Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu dalam kesempatan tetsebut menyampai kan sejumlah permasalahan terkait ke kecewaan petani plasma terhadap PT Sawindo Cermelang karena tidak transparan dalam hal pembayaran bagi hasil.

Menurutnya, petani plasma kecewa karena pihak perusahaan tidak merinci harga buah sawit yang dibeli dan menuntut transparansi PT Sawindo Cemerlang terkait bagi hasil. Selain itu, petani juga berkeinginan mengelola perkebunan sawit yang di plsamakan secara mandiri.

“Keinginan tersebut di sampai kan warga karena selama ini pihak perusahaan dinilai telah merugikan para petani dengan cara menggunakan sistem pembayaran yang tidak lagi transparan. Selain itu, warga juga menganggap SPK milik PT Sawindo Cemerlang cacat hukum,” ungkapnya

Dijelaskan, para petani plasma menilai SPK yang memuat perjanjian antara perusahaan dan hutan tidak melibatkan pemerintah dalam hal ini Pemda Banggai melalui instansi teknis yang membidangi keabsahan di pertanyakan. 

Seharusnya, kata dia dalam SPK dan SKHU harus melibat kan instansi teknis seperti dinas TPHP Banggai dan Dinas koperasi UMKM Banggai sesuai amanat peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang izin usaha perkebunan.

“Selain di PT Sawindo Cemerlang, sengketa lahan juga terjadi di PT MAB. Disana terkait sertifikat hak guna usaha No. 04/HGU/BPN/B51 /94 menurut masyarakat sudah dibatalkan oleh pihak pengadilan negeri,” ucapnya 

Namun pihak perusahaan menyatakan tidak pernah ada dan terkait penerbitan 164 SKPT itu, perusahaan merasa dirugikan sehingga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Sulteng dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memberi kan keterangan palsu dalam akta autentik.

Menjawab hal tersebut, kepolisian Banggai melalui Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya sudah melakukan croscek di BPN, dan HGU 04 tidak ada. Pihaknya juga akan berupaya membantu jika itu milik masyarakat. “Silahkan untuk meminta ke pengadilan lakukan eksekusi terhadap HGU 04 ini, biar jelas di mana letaknya yang dituntut itu,” ujarnya.

Namun, lanjut Kasat, sampai saat ini lahan seluas ratusan hektar itu sudah termasuk di dalam 3 lahan tanah yang di menang kan. Masyarakat mengklaim lokasi lahannya saat ini di kuasai oleh PT MAB dan masuk dalam bagian HGU 04. Sementara hasil ke putusan pengadilan tidak seluas itu sehingga menjadi polemik dan pihak perusahaan melaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.

“Dan terkait laporan tersebut akhir nya beberapa orang di periksa dan ditetap kan menjadi tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah karena yang diklaim masyarakat itu tidak termasuk dalam HGU 04 melain kan pemalsuan surat. Untuk diketahui, saat ini PT BSS ini dalam kondisi bangkrut maka di ambil alih oleh PT bersangkutan,” pungkasnya

Reporter : Rahman


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca