TANGERANG, L86News.com – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan penadah hasil curian.
Modus pencurian dilakukan oleh pelaku dengan cara pura pura kenalan dengan korban dan setelah kenal pelaku mengambil motor saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya.
Dari pengakuan pelaku, motifnya nekat mencuri dan menggadaikan motor korban karena kecanduan narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalu Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat menjelas kan pencurian dilakukan M di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Tangerang pada Jumat (5/11).
Wahyu menuturkan, pelaku M alias Kipli awalnya sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA dan ternyata sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban.
“Berdasar pengakuan pelaku, mengambil motor korban dengan cara masuk ke rumah kontrakan yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas, pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas,” kata Wahyu, Kamis (21/11/2024).
Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, Pelaku M alias Kipli menggadaikan kendaraan korban berikut STNK nya kepada MR Rp 1 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli sabu-sabu.
“Untuk sementara pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, Pelaku M alias Kipli dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku curanmor kita jerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun,” pungkasnya
Reporter : Toni