PALANGKA RAYA, L86News.com – Perkembangan kasus tindak pidana korupsi Gedung Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimatan Tengah (Kalteng) nampaknya terus berlanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengumum kan penangkap tersangka berinisial ZL yang sempat masuk DPO kasus korupsi proyek pengembangan fasilitas Gedung Expo di Ex THR Jl. Cilik Riwut, Sampit.
Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (13/11/2024) siang.
Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono. Menurutnya, ada 3 tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu ZL, FZI, dan LM. Ketiganya selaku penyedia jasa atau kontraktor yang saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
“Mereka bekerja belum selesai tetapi sudah diserah terimakan. Kemudian jabatan ZL adalah seorang Kepala Dinas di Wilayah Kotim dan pada hari Kamis besok akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Rimsyahtono mengatakan berdasar audit BPK RI, kerugian keuangan negara akibat ulah tersangka ZL senilai Rp. 3 miliar 535 juta lebih. Ia menuturkan modus tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
“Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan serta tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang,”
“Kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022,” jelasnya
Rimsyahtono menegaskan, sejumlah pasal akan diterpakan kepada tersangka, di antaranya Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Untuk hukumannya, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar,” terangnya.
Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu penanganan yang luar biasa dan optimal.
“Dengan pengungkapan kasus ini menunju kan bukti bahwa Polri hadir di masyarakat dan mendukung program pemerintah untuk menghilang kebocoran anggaran. Karena hal ini dapat merugikan khususnya bagi masyarakat Kalteng,” ungkapnya.
“Saat ini proses kasus masih terus berlanjut dan perkembangannya akan di sampaikan. Hal ini menjadi komitmen Polri atas keterbukaan informasi dan update perkembangan kasusnya akan di sampaikan secara berkala,” pungkasnya.
Reporter : Ris/Frn