LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Setelah gagal melarikan diri, seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil diringkus warga di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah menyampaikan inisial pelaku curanmor tersebut adalah HM (38) warga Kecamatan Jabung.
“Pelaku pada Senin (21/10) sore kemarin, diduga sempat berupaya membawa kabur Sepeda Motor merk Honda Beat, milik FD (20) warga Kecamatan Pasir Sakti,” ungkap Kapolres, Selasa (22/10),
Peristiwa kejahatan, diduga berawal saat pelaku diketahui menaiki dan memundur kan sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, tapi akhirnya berhasil di tangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti.
“Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres
Reporter: Mad/Hum