MANGGARAI BARAT, L86News.com – Tidak terima pebaran isu hoax untuk Calon Bupati Mario Peranda, dengan nomor urut 01, Tim Kuasa hukum melaporkan salah satu pengguna akun media sosial (Facebook) ke Bawaslu Manggarai Barat, Senin (14/10/2024)
Sebelumnya viral sebuah postingan di akun Facebook milik Erang Warat yang menuliskan kata berbunyi, “MARIO PRANDA TETAP MENJADI ANGGOTA DPRD MABAR PERIODE 2024-2029”
Celah regulasi terkait Pergantian Caleg terpilih dan atau Pargantian Antar Waktu Anggota DPRD, benar-benar dimanfaatkan MP dengan maju mencari peruntungan Di Pilkada Serentak 2024.
KPUD tidak punya dasar yang kuat unuk mengeksekusi Pergantian Caleg terpilih atau pErgantian Antar Waktu. MP memilih tidak dilantik dalam rangka Mengantisipasi kekalahan dalam Melawan Petahana di Pilkada Mabar 27 November 2024.
Keraguan MP melawan dukungan Yang Besar Masyarakat Manggarai Barat mempertahankan kelanjutan program Ediweng, terbukti dengan belum adanya Anggota DPRD utusan PD dari Dapil 3. MP dipastikan akan dilantik pasca Pilkada 27 November 2024, sesuai dengan harapan Pemilihnya di dapil 3 (Welak). Tulis Erang Warat.
Menindak lanjuti tulisan tersebut, Tim hukum Pasangan Mario-Richard mengambil sikap tegas dengan melapor kan ke Bawaslu Manggarai Barat atas postingan yang menyinggung nama MP (Mario Peranda) pada akun Facebook
Erang Warat.
Laporan dari tim Hukum Paket Mario-Richard diterima langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) ke Bawaslu Manggarai Barat (Frumensius Menti) di kantor Bawaslu Mabar Jalan Frans Nala, Labuan Bajo.
Tim hukum Mario Pranda-Richard Sontani berharap laporan mereka ini segera di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.
“Secara hukum postingan itu telah melanggar unsur-unsur, baik secara Formal maupun Materil. Terhitung dua hari ke depan, kita menantikan hasil penyelidikan Bawaslu,” ungkap salah satu tim hukum Mario-Richard, Asis Deornay SH.
Menurut Asis Deornay, secara hukum, tulisan atau pernyataan tersebut jelas merugikan Cabup Mario Pranda yang saat ini sedang berkampanye di wilayah Manggarai Barat.
“Dampaknya tidak hanya soal nama baik dan kehormatan Cabup Mario Pranda tetapi juga menurunkan perolehan suara secara elektoral,” ungkap Asis.
“Tujuan dari kita melapor agar ada efek jera baik terhadap pelaku maupun pelaku lainnya yang memiliki niat yang sama seperti pelaku yang kami laporkan hari ini,” tambahnya.
Diwaktu yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti mengatakan, setiap laporan yang masuk wajib didengar.
“Nanti setiap laporan itu, wajib kami kaji. Dalam kajian itu apakah nanti dalam kajian itu masuk dalam kategori pelanggaran sengketa pemilu atau pelanggaran Undang-undang lain,” ungkap Frumensius.
Ia menjelaskan, dalam pelanggaran pemilu terdapat tiga jenis yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu.
“Terkait laporan yang masuk tadi itu apakah masuk ke dalam tiga jenis pelanggaran itu atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang lain misalkan Undang-undang ITE, nanti akan kita kaji terhadap laporan yang disampaikan ini dan akan dilakukan selama dua hari sejak laporan itu diterima. Tegas Frumensius
Reporter : Lex86