BOGOR, L86News.com – Rabu 08/05/2024, Pukul 10:30 pagi, di Pengadilan Negri Kelas IIA Bogor, Ratusan mahasiswa Universitas Pakuan Bogor Fakultas Hukum memberi support moril kepada Bintatar Sinaga S.H., M.H., (75) Dosen yang mereka cintai dalam menghadapi tuntutan muridnya Dr. Yenti Garnasih S.H., M.H., dengan LP Lidik/443/5/2022.
Berdasar informasi di lapangan, kasus tersebut telah berjalan dua tahun, menguras emosi, tenaga dan pikiran. Bahkan tidak hanya di rasakan Bintatar dan keluarga nya, tapi juga pengajar di Universitas Pakuan Bogor, terutama Fakultas Hukum Bogor yang selama ini mencintai dan telah mendapat ilmu dan suri tauladan dari Bintatar selama menjadi Dosen.
“Dalam case ini, ada kejanggalan. Menurut saya, kasus ini adalah perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tapi laporan di buka di Bareskrim Mabes Polri dan di terima. Sebenarnya kasus ini cukup di tangani Polsek atau Polres wilayah hukum Kabupaten Bogor. Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,” kata Ketua DPD AWIBB Jabar Raja Simatupang kepada wartawan, Jumat (10/5)
“Ternyata Bareskrim Mabes Polri memiliki waktu serta sumberdaya berlebih, hingga kasus tipiring pun ditangani oleh Bareskrim. Sementara kasus – kasus besar masih banyak yang belum terselesaikan hingga saat ini,” imbuhnya.
Selaku Ketua DPD AWIBB Jabar, Raja Simatupang pun melontar kan pertanyaan. Apakah Bareskrim Mabes Polri berada dalam tekanan hingga terpaksa menerima dan menangani kasus tipiring tersebut.
“Buktinya, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 kemarin, Pak Bintatar, diminta untuk menghadiri sidang pengadilan terhadap kasus nomor LP baru yakni LP/B/281/IX/2023 /SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor sama yaitu Dr. Yenti Garnasih. Sedangkan saksi, baru di periksa satu hari sebelumnya, dan berita pemanggilan juga pada jam 9 malam tanggal 7 Mei 2024 melalui aplikasi WhatsApp,” ungkapnya.
Sementara, sambung Raja Simatupang, berita acara pemeriksaan dalam perkara tersebut baru di berikan pada tanggal 7 Mei 2024 jam 21:00 Wib. “Berita acara itu juga sesuai dalil penyidik atas nama Roni yang menyatakan kepada saksi bahwa berita acara tersebut merupakan BAP lama,” terangnya.
Sayangnya, sambung Raja Simatupang, penyidik beralasan tidak memiliki arsipnya karena seluruh berkas sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. “Bagaimana mungkin berkas yang ditolak/P19 oleh Kejaksaan bisa jadi perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum,” sebutnya.
Sedangkan, Humas Pengadilan Negeri Bogor, kata Raja Simatupang, mengatakan bahwa persidangan ditunda, karena berkas dikembalikan kepada penyidik dengan alasan berkas tidak lengkap.
“Ini tidak jadi sidang, berkas kami kembalikan ke penyidik, pelapor tidak hadir dan dokumen terkait kasus tersebut tidak lengkap,” kata Raja Simatupang menirukan ucapan Humas Pengadilan Negeri Bogor saat menjawab wartawan pada Rabu (08/05/2024) lalu
Sementara, Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, S.H., M.H yang juga hadir sebagai Ketua Tim Hukum tersangka atas nama Bintatar Sinaga mengata kan bahwa seorang ahli hukum harus profesional.
“Sebagai seorang ahli hukum pidana dan memiliki nama besar di kancah nasional seperti Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., justru melakukan penghinaan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia dengan ketidak hadiran nya di Pengadilan negri Bogor sebagai pelapor,” kata C. Suhadi.
Hal senada juga di tambahkan oleh Ketua DPD AWIBB Jabar Raja Simatupang yang juga hadir di Pengadilan Negeri Bogor pada hari rabu tersebut. Menurutnya, hukum di negri ini memang harus di tegakan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu.
“Namun, dalam proses penegakan hukum tersebut juga tidak boleh terjadi pelanggaran hukum dan ketidak adilan. Hal seperti ini seharusnya sudah tidak boleh ada dan terjadi di Republik Indonesia ini,” imbuhnya.
Berdasar peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative Justice Pasal 2, kata Raja Simatupang, dilaksanakan pada 3 kegiatan. “Yaitu, penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan dan atau penyidikan,” pungkasnya.
Reporter : Toni