LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian gabungan Polsek Sribhwono, Jabung, dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur sukses membekuk 2 orang Residivis spesialis pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari menerangkan tersangka adalah NV (19) dan HR (39). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Berdasarkan data kepolisian, pada Bulan September dan Oktober tahun 2024, kata Kapolres, para tersangka beberapa kali terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono
“Pada bulan September lalu, para tersangka ini nekat mencongkel pintu rumah dan menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 3842 PY, milik PM (42) warga Kecamatan Bandar Sribawono,” ungkap Kapolres
Kemudian, lanjutnya, pada awal Oktober ini, para tersangka juga diduga menggasak 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda BE 2475 NAB, dan Yamaha Aerox BE 2931 NBG, dari dalam gudang milik MT (40) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Atas laporan para korban, petugas langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, diwilayah hukum Polsek Jabung.
“Para pelaku akan dijera pasal 363 Jo 480 tentang tindak pidanan pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya
Reporter: Mad/Hum