Gunakan Sajam Aniaya Tetangga, Warga Way Jepara di Amankan Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 7 Okt 2024 17:16 0 176 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polisi meringkus salah satu warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Pelaku di tangkap lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan mengguna kan senjata tajam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar menerangkan bahwa tersangka berinisial PY (42) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

“Korbannya adalah SN (44) yang juga warga Kecamatan Way Jepara atau masih tetangga dari tersangka,” terang AKBP Benny Prasetya, Senin (7/10/2024).

Kapolres mengatakan, peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada hari Senin (7/10) pagi disalah satu rumah warga, di Desa Braja Sakti atau diwilayah hukum Polsek Way Jepara.

“Korban dan tersangka awalnya membantu tetangganya mempersiapkan acara yasinan atau pengajian, tiba-tiba terlibat adu mulut hingga berbuntut penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter,” kata Kapolres.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, lanjut AKBP Benny, korban yang mengalami luka dibagian tangannya kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Way Jepara.

“Pelaku akhirnya di amankan berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis cutter setelah petugas menerima laporan dari korban. Saat ini, tersangka sedang proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Way Jepara,” pungkas Kapolres.

Reporter : Mad/Rls

LAINNYA