WAY KANAN, L86News.com – Kasus dugaan penipuan berhembus setelah korban bernama Ita Winarni warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan melaporkan Mantan Anggota DPRD Sekaligus Mantan Kepala Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung ke Polres Way Kanan.
Berdasar informasi, kasus tersebut terjadi berawal pada 15 Mei 2024 saat suami korban Ita Winarni bernama Tri Basuki di tangkap Unit Satreskrim Polres Oku Timur, Polda Sumatra Selatan terkait perkara sepeda motor.
Setelah dua minggu ditangkap, Risdiono kakak ipar korban mengajak Ita Winarni ke rumah Lukman mantan Anggota Dewan Kabupaten Way Kanan meminta bantuan untuk mengeluarkan atau membebaskan suami Ita Winarni dari kasus tersebut.
“Saya bersama Risdiono diajak ke rumah Lukman di Kampung Sukamaju, Kec Bumi Agung pada tanggal 26 Mei 2024. Disana kami menceritakan kasus yang menjerat suami saya awal hingga akhir,” ungkap Ita Winarni kepada wartawan, Sabtu (5/10)
Kemudian, sambung Ita, Lukman berjanji akan membebaskan suami nya dengan sarat ada uang Rp. 72 juta 500 ribu. Uang tersebut lalu diserahkan kepada Lukman secara bertahap. Pertama pada 27 Mei 2024, Rp. 25 juta disaksikan Risdiono.
“Kedua pada 04 Juni 2024 uang Rp. 12 juta 500 ribu saya serahkan ke Lukman di saksikan oleh Risdiono. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2024 uang Rp 25 juta di serahkan oleh Edi teman suami saya ke Lukman disaksikan keluarganya,” jelas Ita.
“Yang keempat saya lupa tanggalnya, saudara Edi kembali menyerahkan uang Rp. 10 juta kepda Lukman disaksikan oleh keluarganya. Namun, sampai saat ini suami saya belum juga bebas,” ucapnya.
Ita pun akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengetahui jika kasus suaminya telah di limpahkan ke Lapas Martapura Sumsel. Janji Lukman yang akan membebaskan suaminya tanpa sidang atau RJ hanya bohong atau modus.
“Kami berharap pihak Polres Way Kanan bisa secepatnyamenindak lanjuti laporan saya dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ita
Reporter : Zal