LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Anggota DPRD Propinsi Lampung Fraksi PKB, Yus Bariah Dawam Raharjo lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di balai Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupate Lampung Timur, Jumat (27/09/2024)
Pada kegiatan tersebut, Yusbariah menggandeng Plt Kepala Dinas Pemerdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lampung Timur Titin Wahyuni dan Ketua Aliansi Anti Kekerasan Anak dan Perempuan (Akrap) Lampung, Edi Arsadat selaku pemateri.
Kepada wartawan, Yusbariah menjelaskan sosialisasi Perda tentang penghapusan kekerasan perempuan dan anak tersebut di lakukan agar masyarakat di Provinsi Lampung tahu dan lebih paham sehingga tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Timur khususnya bisa menurun.
Dihadapan puluhan peserta sosialisasi yang terdiri dari ibuk ibuk kader desa, fatayat dan guru pendidikan anak usia dini itu, selaku pemateri, Edi Arsadat menjelas kan seputar Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan berharap peserta yang hadir dapat faham, bisa mencegah dan bisa melapor kan jika terjadi kekerasan di lingkungan masing-masing.
Menurut Edi, penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dilakukan berdasarkan asas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. keadilan, kesetaraan gender, pengarusutamaan hak anak, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, pelayanan, pencegahan dan pemberdayaan.
“Ranah tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga dan yang dilakukan oleh anggota keluarga serta yang dilakukan di luar lingkungan seperti lokasi pelayanan umum, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, lokasi kerja, daerah konflik, daerah bencana dan kepentingan politik,” kata Edi
Bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, sambung Edi ada 5 kategori. Pertama kekerasan fisik, kekeradan yang mengakibatkan korban sakit, cidera, luka, cacat, keguguran, pingsan, matinya korban, timbulnya penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan terganggunya tumbuh kembang anak
Kedua kekerasan psikis, yakni kekersan terhadap anak dan perempuan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, rasa tidak berguna dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Ketiga kekerasan sosial, yakni kekersan yang mengakibatkan rasa tidak terhargai karena dibedakan, dipinggir kan, didominasi dan terbatasnya berbagai akses kehidupan.
“Keempat, adalah kekerasan ekonomi yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak ekonomi perempuan dan anak atau dapat juga pada kasus perempuan dan anak terekploitasi secara ekonomi. Kelima, Kekerasan seksual berupa perbuatan pelecehan seksual dan pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu dan dapat mengakibatkan penderitaan fisik, sosial, dan psikis,” jelasnya.
Senada juga di sampaikan Plt Kepala Dinas PPPDALDUK, Titin Wahyuni dalam materinya. Menurut wanita menawan itu, penghapusan kekerasan terhadap anak dan perempuan akan lebih baik di lakukan dengan cara membahagiakan diri di dalam berbagai persoalan rumah tangga.
“Jadi, ibuk-ibuk harus bahagia dan selalu tersenyum dulu. Karena kekerasan terhadap perempuan dan anak itu biasa terjadi karena adanya faktor emosi. Mari kita jadikan hari hari kita penuh ceria dan penuh kebahagiaan. Hadapi semua maslah dengan selalu tersenyum,” pungkasnya.
Reporter : Doel