Kepergok Curi Motor, Residivis Curanmor ini di Tangkap dan di Hajar Warga

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Sep 2024 12:05 100 Redaksi

DELI SERDANG, L86News.com – Nasib sial dialami Khairul Anwar Hutabarat (30). Warga Jalan Datuk Kabu No 104 Desa Bandar Kalifa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara yang sudah 7 kali menggondol sepeda motor itu untuk yang ke 8 kalinya ketahuan hingga diteriaki maling dan dipukuli massa, Selasa (24/9/2024) malam

Informasi dihimpun, sebelumnya residivis Curanmor itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berboncengan dengan Rendi kawannya. Tiba didepan minimarket Indomaret di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Khairul Anwar Hutabarat turun.

Lalu dia menggeser sepeda motor Honda Beat BK 6096 MBH yang parkir didepan Indomaret. Sepeda motor milik Resta (45) warga Jalan Sentosa Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam, kemudian dibuka kunci stang dengan cara di paksa oleh pelaku menggunakan kunci T

Namun aksi pelaku ketahuan warga sekitar dan di teriaki maling. Pelaku menjatuhkan sepeda motor dan berlari menyelamatkan diri. Namun upayanya gagal, karena sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, pelaku berhasil ditangkap massa dan tanpa dikomando memukuli pelaku.

Tak berapa lama, Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang mendapat kabar turun kelokasi dan mengamankan pelaku guna pengembangan dan pemeriksaan

Mantan narapidana (Napi) Khairul Anwar Hutabarat saat diinterogasi mengatakan sebelum ditangkap massa sudah 7 kali mencuri sepeda motor. Diantaranya motor honda beat di Simpang SPBU, honda beat di Simpang Pantai Labu dan honda Vario di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam.

Seluruh Sepeda motor curian itu dijual ke penadah bernama Yos di Jermal VII Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dengan harga bervariasi.

“Jika Honda Beat dijual seharga Rp 4 juta. Honda Vario seharga Rp 4,7 juta dan Yamaha Nmax seharga Rp 8 juta tergantung tahun pembuatannya,” sebut pelaku Khairul Anwar Hutabarat

Dari hasil penjualan Sepeda motor curian itu, sebagian digunakan untuk beli sabu. “Sudah tiga bulan aku konsumsi sabu. Sekitar 21 Oktober 2020 aku bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama setahun atas kasus menjambret kalung,” ujar pelaku sambil menambahkan masih memiliki satu anak dan istrinya sedang hamil anak keduanya

Terpisah Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Rusdi, M.H, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Tabyul Hidayat, M.H, pada Rabu (25/9/2024) siang mengatakan jika pelaku masih diperiksa dan masih dilakukan pengembangan.

Reporter : Sab/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x