x

Pendaftaran Pengawas TPS dibuka untuk Pilkada 2024 dibuka

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Sep 2024 23:00 148 Redaksi

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dibuka.

Masyarakat yang berminat menjadi pengawal demokrasi dapat mendaftarkan dirinya melalui Panitia Pengawas Kecamatan setempat.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Melinting Ari siswanto, Kamis, 19/9, menyatakan bahwa rekrutmen PTPS dilaksanakan se netral mungkin dengan cara yang efektif serta efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya syarat tambahan yang memberatkan pendaftar,” ujarnya.

Menurutnya PTPS selaku garda terdepan pengawasan harus di isi oleh orang-orang yang kompeten sehingga dapat mengawasi dengan optimal dan meminimalisir adanya pelanggaran”.

Adapun syarat untuk menjadi Anggota PTPS sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024. Adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan ewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu/JAK

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x