LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah menyimpan atau membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial DI warga Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo.
“Kejadian berawal pada Jum’at sekira pukul 22.46 Wib dijalan raya Lapangan merdeka Desa Taman Fajar, pelaku bolak balek melintasi dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek, Minggu (22/9).
Lantaran curiga, sambung Kapolres, petugas yang sedang melakukan patroli KRYD langsung menghentikan pelaku, lalu melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan sebilah senjata tajam di balik pinggang pelaku.
“Dari kejadian tersebut Polsek Purbolinggo langsung membawa pelaku ke Mapolsek Purbolinggo guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa atau menyimpat senjata tajam tanpa izin.
Reporter: Mad/Hum