DEMAK, L86News.com – Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan pelaku penembakan ban mobil Pajero di Jalan Pantura tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam. Pelaku diketahui berinisial S (60) pengendara mobil Honda BRV.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas AKP Jarno mencerita kan penembakan bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melaku kan pengaturan lalulintas dilokasi perbai kan jalan Pantura Demak ke Polsek Karanganyar.
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. Mobil menuju arah Karanganyar,” ungkap Jarno.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos,
“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar dan anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar Jarno.
Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” jelas Jarno.
Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga : Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lebakbarang Selesaikan Masalah Terkait Kesalahpahaman dan Bullying
“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tambanya.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.
Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.
“Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” pungkasnya.
Reporter : Fit/Frn