Ungkap Kasus BBM, Polres Muara Enim Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Agu 2024 10:54 0 106 Redaksi

MUARA ENIM, L86News.com – Sat Reskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut terungkap setelah Kapolres Muara Enim melalui Waka Polres, Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, Kanit Pidum dan beberapa personil Sat Reskrim Polres Muara Enim menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.

“Dalam kasus ini ada 9 pelaku berhasil kita tangkap, tersangka HJ (36) warga Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin ini ditangkap saat melintas di Jalan Mayor Jenderal Tjik Agows Kiemas, Cempaka Wangi, Muara Enim,” kata Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan di kutip Senin (12/8/24)

HJ di tangkap berawal saat personil Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan patroli rutin mencurigai mobil Daihatsu tipe S401RP-PMREJJHA Nopol BG 8979 BP dikemudikan oleh tersangka.

“Setelah mobil tersebut diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan bahwa di dalam mobil terdapat 66 jeriken berukuran 35 liter berisi sekitar 2.310 liter BBM olahan jenis bensin,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kompol Roy, BBM olahan tersebut ditutupi terpal, seolah tidak membawa muatan berbahaya. Namun, petugas yang sudah berpengalaman segera mengenali modus operandi ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu unit mobil Daihatsu tipe S401RP-PMREJJHA Nopol BG 8979 BP, satu lembar STNK dan 66 jeriken berisi BBM olahan jenis bensin. “Semua barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka, sambungnya, akan dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Roy Arpian Tambunan menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan negara, termasuk penyalahgunaan BBM.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata dari komitmen Polres Muara Enim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Muara Enim berharap tindakan itu dapat memberikan efek jera para pelaku dan sadar pentingnya mematuhi hukum yang berlaku.

Reporter : Fah/Rls

LAINNYA