PURBALINGGA, L86News.com – Lukman, SH. dan Partners saat ini tengah berjuang keras untuk melindungi hak-hak ribuan karyawan pabrik rambut dan bulu mata palsu di Purbalingga. Kasus ini melibatkan sejumlah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kompensasi yang sesuai, pembayaran pensiun yang tertunda, serta ketidakpastian dalam pembayaran BPJS dan gaji. Kamis, 1 Agustus 2024.
Lukman dan timnya telah berulang kali mengunjungi Dinas Tenaga Kerja Purbalingga untuk menangani masalah ini. Mereka tengah mengurus kasus buruh PT Tresindo Abadi Cemerlang, yang melibatkan lebih dari 400 karyawan yang belum menerima gaji mereka. Meskipun telah melakukan negosiasi dengan pihak pengacara perusahaan, belum ada kesepakatan yang tercapai. Alasan dari pihak perusahaan adalah ketidakmampuan finansial yang mereka klaim sebagai alasan utama tidak membayar hak-hak karyawan.
Sebagai langkah tegas, Lukman, SH. dan Partners telah memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan. Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Lukman menegaskan bahwa kemungkinan tindakan pidana juga bisa diterapkan jika masalah tidak segera diselesaikan.
“Jika hak-hak karyawan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Lukman.
Upaya hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak buruh yang terabaikan dapat dipenuhi dan memberikan keadilan bagi para pekerja yang telah mengalami kerugian.
Perjuangan Lukman, SH. dan Partners menunjukkan dedikasi mereka dalam membela hak-hak buruh dan menegakkan keadilan di sektor industri yang sering kali menghadapi berbagai tantangan. Komitmen mereka dalam kasus ini memberikan harapan bagi para pekerja yang mencari solusi atas ketidakadilan yang mereka alami.
Roperter : Shol/EL