x

Komitmen Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Nasional

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jul 2024 14:58 85 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Polrestabes Medan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan. Hal itu ditunjukkan dengan mengungkap sindikat Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari berbagai merek.

Selain menyita 2 kilogram sabu dan 36.860 butir pil ekstasi, petugas juga meringkus seorang pengedar inisial F (32) di sebuah rumah di Jalan Bangun Mulia Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D No. 10, Sei Beras Kata, Sunggal, Deli Serdang.

Pelaku merupakan seorang buruh harian lepas warga Dusun III Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. F mendapatkan barang haram tersebut dari Kepulauan Riau.

Tersangka F mengaku sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan upah 25 juta rupiah per dua minggu dari seorang laki laki berinisial W (Lidik).

Tersangka F mengedarkan jenis sabu sabu dan pil ekstasi di daerah Kelambir V dan Tuntungan. F melakukan perbuatannya seorang diri mengantar barang haram setelah mendapat perintah dari W kemana tujuan pengantaran barang haram tersebut.

Satres Narkoba mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam nomor polisi BK 4994 AJU, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 buah tas jinjing warna hitam, 1 buah tas besar warna hitam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy J S Marbun, SH., MHum di dampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis, Kasie Humas Iptu Nizar Nasution saat konferensi pers berharap masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui peredaran narkotika.

“Masyarakat Kota Medan agar bisa melawan, memberantas para pengedar atau bandar narkoba. Dan ini komitmen kami dari Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu, dan Wali Kota Medan dengan komitmen bersama memberantas peredaran narkoba di Kota Medan”, tegas Kombes Pol Teddy, Selasa (30/7).

“Satres Narkoba Polrestabes Medan akan melakukan penyelidikan dalam mengembangkan pengungkapan sindikat peredaran narkoba ini”, Tutup Kapolrestabes Medan.

Tersangka F dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati

Reporter : Sab86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x