GUNUNG SITOLI, L86News.com – Warga Desa Ombolata Ulu Gunungsitoli, Pelaku Pencurian HP Android di Parkiran Alfamidi Saombò Gunungsitoli pada Selasa (23/07/2024) di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias.
Penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh Ipda Listono. Demikian di sampaikan Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Pelaku di tangkap berdasarkan laporan korban, MH als Merlin (21) warga Desa Sitolubanua, Bawolato, Nias,” ungkap AKP AL Tambunan.
Dijelaskan, dalam laporan di SPKT Polres Nias, itu korban menjelaskan hilangnya HP merk Infinix HOT 12 Pro itu saat tertinggal di jok motor miliknya ketika belanja di Alfamidi Kelurahan Saombò.
“Setelah penerimaan laporan, Sat Reskrim menindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan mendapati petunjuk yang mengarah ke tersangka dari CCTV,” jelasnya.
Pelaku, sambung Kasat, berinisial OL. Penjual tiket di sekitar Alfamidi Saombo itu akhirnya berhasil di tangkap pukul 17.00 Wib pada Sabtu (27/07/2024).
“Pelaku mengakui perbuatanya,” kata Kasat.
Sementara, Kanit I Sat Reskrin Polres Nias Ipda Listono menegaskan pelaku akan di jerat Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.
Reporter : Sab86