BATAM, L86News.com – Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kelurahan Sei Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam pada Selasa malam (25/06/2024) berhasil di ungkap.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu di dampingi Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha, Kasihumas Iptu Donald Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/07/2024)
“Pelaku berinsial H (46), ia mempunyai hubungan dengan istri korban, pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di bantu oleh Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang,” kata Kapolresta.
Peristiwa itu, sambung Kapolresta, berawal pada Selasa 25/06/2024 sekira pukul 03.30 Wib saat korban S bertengkar dengan istri sirih M. Kemudian M menemui pelaku H dikosnya dan bilang jika ia telah di pukul korban.
Mengetahui hal itu pelaku H marah dan emosi, lalu pelaku dan M menemui korban di Samping Bank BRI Sei Jodoh dan disanalah terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
Kemudian, pelaku mengambil pisau di motornya lalu menikam korban mengguna kan benda tajam ke arah perut secara bertubi-tubi kemudian bersama M kabur mengguna kan sepeda motornya.
Selaku saksi, R melihat korban sudah berlumuran darah dan membawa nya ke Rumah Sakit Harapan Bunda dibantu warga untuk pertolongan pertama. Namun, sesampai nya di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal.
“Berdasar hasil visum, korban meninggal akibat 10 luka tusu kan benda tajam pada bagian perut sebanyak 3 tusukan, bagian dada 4 tusukan, bagian punggung 2 tusukan, dan bagian leher 1 luka tusukan,” jelasnya.
Dijelaskan, motif pelaku karena marah dan sakit hati M selingkuhannya mengaku telah di pukul oleh korban insial S yakni suami korban. “Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 24/07/2024 di Kabupaten Langkat,” tandanya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu mengata kan, penangkapan pelaku di bantu oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan. Jika tidak ada informasi dari masyarakat, kasus ini mungkin tidak terungkap secepat ini. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan keiahatan jalanan,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Reporter : Sab/Frn