Curi 4 Unit Motor, Warga Mangga Dua di Ringkus Tim Opsnal Polres Sergai

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jul 2024 09:06 0 46 Redaksi

SERGAI, L86News.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengaman kan seorang pria terduga pelaku pencurian.

Pria berinisial HE (25), warga Dusun IV Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai diamankan pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

“HE diamankan petugas saat bersembunyi di kamar mandi rumah kost nya di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk di kutip Minggu (21/7/2024).

Edward menjelaskan, HE merupakan terduga pelaku pencurian di gudang onderdil sepeda motor milik Muhammad Aulia Rakhman (30) di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 4 unit sepeda motor berbagai merk, spare part sepeda motor, 1 unit mesin genset,1 unit televisi, dan 1unit serutan es.

“Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/72/VII/2024/SPKT/ Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2024,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan hingga tim mendapat informasi keberadaan pelaku.

Tidak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di kamar mandi rumah kost nya.

Selain mengamankan pelaku, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 kerangka sepeda, 4 lingkar ban sepeda motor, 2 ban dalam, 2 ban luar, dan 1 gergaji besi.

Hasil interogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui mencincang semua mesin sepeda motor yang dicuri di gudang korban, dan menjualnya ke tukang butut di Kecamatan Seirampah dan Seibamban dengan hitungan kilo.

“Atas bukti awal yang cukup, pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 dari KUHPidana. Tim juga masih terus melakukan pencarian terhadap barang-barang milik cepatkorban yang belum ditemukan,” tegasnya.

Reporter : Sab86

LAINNYA