x

Ungkap Kasus Penipuan Online, Polda Jabar Ringkus 3 Warga Balik Papan

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jul 2024 09:49 176 Redaksi

BANDUNG, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial Facebook dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial AMAS, CTI, dan FD warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ketiganya telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual merupakan milik orang lain.

“Modusnya dengan mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik,” ucap Jules.

Tersangka AMAS, sambung Jules, kemudian mengarah kan calon pembeli ke penjual motor lalu tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.

“Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai mengecek motor, tersangka bilang ke pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut,” kata Kabid Humas.

Dia menambahkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

“Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta,” ucapnya.

Tersangka AMAS, juga pernah dihukum penjara Rutan di Balikpapan atas kasus penggelapan kemudian berkenalan dengan tersangka CTI.

“Kemudian AMAS berkenalan dengan CTI di Rutan Balikpapan. Hasil dari penipuan itu digunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. AMAS dan CTI terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urin,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.

“Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” tutupnya.

Reporter : Dhani/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x