CILEGON, L86News.com – Jajaran Polres Cilegon, Polda Baten berhasil meringkus 2 pemilik 30 kilo gram sabu di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepanya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 13.00 Wib.
Hal tersebut di smpaikan Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/7/24). Menurutnya, kedua tersangka di amankan berikut 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam Nomor Polisi B 2372 Berikut barang bukti sabu sabu seberat 30 Kg.
“Berawal informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa ada 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam Nomor Polisi B 2372 BYA menuju Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni di duga membawa narkotika jenis sabu. Kasat Lantas Polres Cilegon langsung bergerak dan mengaman kan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi mendalam terhadap 2 pemuda inisial HR (21) warga Kota Padang, Sumatera Barat dan TR (32) Kota Batam, Kepulauan Riau, petugas menemukan narkotika jenis sabu di interior pintu kendaraan. Berdasar keterangan pelaku, sabu di bawa dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau dari tersangka R (DPO).
“Barang bukti yang berhasil kita temukan sebanyak 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY didalamnya berisi Narkotika jenis sabu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut,” ungkapnya.
Selain 30 bungkus sabut, lanjut Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Merk Toyota Innova Nopol B 2372 BYA berikut 1 buah kunci, 1 lembar SNTK nya, 3 buah Hp Merk Redmi, Samsung, merek Oppo dan uang tunai Rp. 700.000.
“Modus dalam perkara ini Paket narkotika jenis sabu dibawa dari daerah Kota Pekanbaru, Riau dengan rencana menuju Jakarta dengan cara dimasukan ke dalam interior pintu kendaraan,” jelas Kapolres.
Atas kejadian tersebut ke dua pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
“Dari hasil keterangan dan bukti yang ada tersangka HR melakukan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, sedangkan total jiwa yang terselamatkan kurang lebih 312.000 jiwa dan total barang bukti jika dirupiahkan kurang lebih 30 Miliar,” pungkas Kapolres.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Dirres Narkoba Polda Banten Kombes Pol Iman imanuddin didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri dan Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto
Reporter : Fah/Hum