LBH Manggarai Kritisi Putusan 20 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pembunuhan Isteri dan Anak di Reok

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jul 2024 15:59 0 720 Redaksi

MANGGARAI, L86News.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai, NTT mengkritisi putusan 20 tahun penjara bagi Ismail alias Mai pelaku pembunuhan isteri dan anak di Kecamatan Reok beberapa waktu lalu.

“Putusan 20 tahun terhadap Ismail alias Mai pelaku pembunuhan istri dan anak ini telah menciderai rada keadilan,” kata LBH Manggarai melalui Syuratmsn, SH dan Yeremia Odin, SH, Rabu, (10/07/2024).

Sidang perkara pidana umum nomor 26/Pid.B/2024/PN.Rtg, lanjut Syuratman dibacakan oleh majelis hakim dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Ismail alias Mai.

Terhadap putusan tersebut, Syuratman, S.H. dan Yeremias Odin, S.H, selaku Penasehat Hukum keluarga korban almh. Fitriani tetap menghargai putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ismail.

“Akan tetapi untuk hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa Ismail/alias Mai sesuai isi amar putusan di atas kami sangat keberatan begitu pula dengan keluarga korban almh Fitriani secara langsung,” ucap Syuratman.

Selaku kuasa hukum korban, Syuratman menilai putusan itu tidak memberi rasa keadilan bagi almarhuma Fitriani karena tindakan dan perbuatan terdakwa tidak mencermin kan rasa kemanusiaan kepada korban dan anak kandungnya sendiri.

“Karena telah memenuhi semua unsur Pasal 340 dan Pasal 89 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, terdakwa sudah sepatutnya dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut setelah sebelumnya mengambil sikap pikir pikir menanggapi putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

“Karena, keluarga tidak dapat berharap kepada siapapun kecuali kepada jaksa penuntut umum agar bisa memberikan pemenuhan keadilan kepada keluarga, anak dan ibu korban,” jelasnya.

Sebagai Informasi, Agenda persidangan putusan perkara tindak pidana tersebut digelar di Pengadiln Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT pada pukul 13.00 Wita, Selasa (09/07/2024).

Sidang diketahui di pimpin Ketua Majelis Hakim, Syifa Alam, S.H., M.H di dampingi beberapa Hakim anggota Charisma Gagah Arisatya, S.H., M.Kn, Indi Muhjtar Ismail, S.H dan Panitera Pengganti Kristian Manafe

Reporter : Bino Maot

LAINNYA