BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng meringkus tersangka persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.
Pelaju adalah RSK (37) warga Kecamatan Sumpiuh. Ia diamankan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk dan memaksa korban.
“Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban,” kata Kasat.
Dijelaskan, awalnya korban minta tolong memperbaiki sanyo. Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban.
“Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan. Setelah korban terjatuh tersangka menindih badan korban,”
“Tangan kanan pelaku memegang kedua tangan korban tangan kiri membungkam mulut hingga terjadilah persetubuhan. Saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP hingga putus sekolah dan melahirkan anak pada bulan maret”, ujarnya.
Menurut Kasat, tersangka RSK merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar. Saat ini tersangka RSK dan barang bukti berupa 1 poton baju, 1 potong celana panjang, 1 potong BH serta 1 potong celana dalam telah diamankan.
“Tersangka RSK akan dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Reporter : Shol/Hum