LAMPUNG UTARA, L86News.com – Dalam kurun 1 minggu ini, jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 2 kasus curas yang menonjol dalam hitungan jam.
Pertama hanya dalam waktu 1×24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang wanita meninggal berhasil di tangkap. Kasus ini terjadi pada Minggu 23 Juni 2024 di Kelurahan Kelapa 7.
“Setelah melakukan serangkain penyidikan dan olah TKP, petugas berhasil mengaman kan pelaku sehari setelah kajadian,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat gelar Konferensi Pers, Rabu (26/6/2024).
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, Kapolres menjelaskan, pelaku SAb (30) merupakan tetangga korban diamankan petugas saat berada di Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, diketahui motif pelaku sakit hati atas ucapan korban yang mengatakan untuk mengadukan istri saya kepada laki-laki lain. Dimana pelaku yang belum memiliki anak mendapat ucapan tidak bagus dari korban.
“Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku berpura-pura meminjam pompa kepada korban lewat pintu belakang, setelah pura-pura menggunakan pompa tersebut, pelaku mengembalikan pompa sembari melihat situasi,” ungkapnya
“Setelah situasi mendukung, kemudian pelaku membekap korban dan menjatuh kan ke lantai. Dalam kondisi setengah sadar, pelaku mencekik korban dengan kabel mikrofon yang diambilnya dari kamar,” jelasnya.
Mengetahui korban tidak bernafas, sambung Kapolres, pelaku kemudian menyeret korban ke kamar, menutup mukanya dengan kain keset lantai dan menyiramkan air.
“Pelaku sengaja mengacak-ngacak rumah dan mengambil barang barang milik korban untuk mengelabui kejadian seakan-akan rumah korban dirampok,” ujar Kapolres.
Kasus ke dua terjadi pada Jumat 21 Juni 2024. Saat itu jajaran Tekab 308 presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis pencuran dengan kekerasan (curas) di beberapa lokasi.
Para pelaku curas yang berhasil diaman kan yakni, ADP (18), I (18), DA (18), NP (18) dan MDR (15). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Abung Barat.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan Nurhadi warga Lampung Tengah yang telah menjadi korban curas oleh 5 pelaku di jalan Lintas Tengah Desa Aji Kagungan.
Mendapat laporan, tim gabungan tekab 308 presisi Sat Reskrim dan personel Polsek Abung Barat melakukan penyelidi kan dan mendapati hp milik korban di Desa Ogan Lima Abung Barat hingga berhasil mengaman pelaku R berikut barang bukti hp oppo a1k milik korban.
Setalah di kembangkan, petugas juga berhasil mengamankan ADP satu dari lima yang menjadi pelaku curas saat berada dirumahnya di Desa Bumi Nabung, Abung Barat berikut 1 unit sepeda motor honda beat pop.
Berkat pengembangan dari ADP, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku curas lainya diantaranya, I, DA, NP dan MDR berikut 1 bilah laduk dan 1 unit sepeda motor vario. Mereka di tangkap di rumahnya masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku juga pernah terlibat kasus curas tkp lainya dan kasus pengerusakan terhadap kendaraan mobil milik warga yang melintas di Jalinsum Lampung Utara,” tuturnya.
Selain itu, dalam minggu ini, unit PPA Sat Reskrim juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
Untuk para pelaku curas di jerat pasal 365 KHUPidana dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
“Sedangkan pelaku curas disertai pembunuhan kita jerat pasal berlapis yakni pasal 365 dan pasal 340 KHUpidana dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkas Kapolres.
Reporter : Deri