DELI SERDANG, L86News.com – Pria bernama Iqbal Juhari (29) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang terlihat merintih menahan sakit saat digiring petugas di Polsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Senin Sore (24/06/2024).
Residivis ini telah berulang kali melancar kan aksinya diberbagai lokasi. Ia terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah bebas dari hukuman kurungan penjara pada tahun 2022 lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dipampingi Kanit Reskrim, Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis, mengatakan pelaku di tangkap atas laporan Rocky Andryo Wesly Sihombing selalu korban.
“Korban bernama Rocky Andryo Wesly Sihombing, warga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Rocky kehilangan sepeda motor matic Nmax Nopol Bk 6590 ALT,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat saat Konferensi Pers di Mapolsek Sunggal, Seni sore
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal menggunakan sebuah sepeda motor milik temannya. Penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku yang terus berusaha mencari perhatian warga sekitar.
”Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku,” tutur Kompol Bambang G Hutabarat.
Dari hasil penyelidikan dan intograsi, pelaku mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sunggal. 2 lokasi tersebut adalah Kecamatan Medan Selayang dan Medan Sunggal.
”Pelaku telah beraksi di 2 lokasi yakni di lokasi Parkir ATM Jalan Cepaka Pasa 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecanatan Medan Selayang dan Kos Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal,” jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit Handphone.
”Polisi masih memburu pelaku lain bernama Prasetyo dan 1 rekannya yang kerap beraksi mencuri sepeda motor bersama Iqbal Juhari,” ungkapnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di dakwa dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 tahun,” pungkas Kapolsek Sunggal.
Reporter : Sab/Frn