x

Dua Pelaku Curas di Lampung Timur di Ringkus Polisi, Ini Pelakunya

waktu baca 1 menit
Minggu, 16 Jun 2024 17:57 373 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Dua orang pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai, dan Polsek Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Minggu (16/6), menerangkan bahwa inisial pelaku adalah JM (47) dan MR (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para pelaku, pada Bulan Mei lalu, diwilayah Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, terlibat aksi Curas terhadap HT (41) warga Kecamatan Way Jepara.

Saat kejadian, pelaku sempat menendang korban yang mengendarai sepeda motor, hingga jatuh kedalam parit, kemudian merebut tas berisi uang tunai dan telepon genggam dengan nilai kerugian lebih dari 2,5 juta rupiah.

Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para pelaku pada hari Minggu (16/6/24), diwilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, dan telepon genggam, sebagai barang bukti.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolres

Pewarta: Amad/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x