LAMPUNG SELATAN, L86news.com — Anggota DPRD Fraksi PAN Lampung Selatan, Rusdianti kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sosper kali ini berlangsung di Desa Lebungsari Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, sabtu 8 juni 2024. Dihadiri kepala desa dan sejumlah aparat desa,tokoh agama, tokoh pemuda dan para tamu undangan.
Rusdianti mengatakan ketertiban umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.
Ruang lingkup perda ini, kata Rusdianti, meliputi tempat umum,sarana dan prasarana diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat. Contohnya gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.
Selain itu, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan , termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
“Oleh karena itu melalui kegiatan ini, saya mengajak semua pihak dan masyarakat dapat saling menjaga agar tercipta Ketentraman, Ketertiban Umum dan saling melindungi,” pungkasnya.
Reporter : Nes/ID