LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Anggota DPRD lampung Selatan Halim Nasa’i sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda Lamsel, Sabtu 8 Juni 2024.
Hadiri dalam sosper ini, sejumlah perangkat Desa dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan.
Menurut politisi PAN Lamsel itu, tujuan sosper ini untuk memberi pemahaman pada masyarakat tentang produk hukum yang dibuat DPRD.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan di khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” jelasnya.
“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.” jelasnya lagi.
Anggota DPRD, kata Halim, bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut andil untuk mensosialisasikan.
“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” pungkasnya.
Reporter : Nes/ID