TAPANULI, L86News.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 Ton atau 10.300 Liter solar subsidi di sebuah Gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Kamis (30/05/2024).
Ironisnya, otak atau aktor intelektual dari dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM solar subsidi ini, adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae berinisial, AS (45) sekaligus pemilik Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.
“Yang menjadi pemilik atau aktor intelektual nya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi di dampingi Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution di kutip, Minggu (2/6/2024).
Dijelaskan, kasus tersebut terbongkar berawal dari penyelidikan Unit Tipidter yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi.
“Di mana, yang bersangkutan (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga,” jelas Kapolres.
Selain menangkap, AS, pada kasus itu petugas juga menangkap tangan salah seorang sopir inisial, AAH (50) saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” imbuh Kapolres.
Modus operandinya, lanjut Kapolres, yaitu dengan cara berulang ulang membeli minyak di SPBU di atas harga eceran tertinggi sesuai ketetapan pemerintah menggunakan mobil L300 yang sudah di memodifikasi.
Di mobil tersebut, sambung Kapolres, ada tangki modifikasi atau baby tank dengan muatan 1 Ton atau 1.000 Liter. Kemudian, AAH selaku sopir, melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang.
“AAH melakukan pembelian sampai bisa mengumpulkan 900 Liter BBM solar subsidi per hari. Dan saat ini, kita mengaman kan lebih kurang 10 Ton minyak (BBM) solar subsidi,” rinci Kapolres.
Selain pemilik Gudang dan sopir, urai Kapolres, pihaknya juga menangkap salah seorang petugas di SPBU inisial, HN (27). Sehingga, untuk saat ini, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka, AS, AAH, dan HN.
Kapolres mengatakan, para tersangka melakukan aksi terlarang ini lebih kurang 3 bulan terakhir. Para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi.
Dari pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, pihaknya menyita, satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solar subsidi dari SPBU ke Gudang penimbunan berikuttangki didalamya dan mesin sedot BBM.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. Kuat dugaan, uang itu hasil penjualan BBM di hari terakhir atau sisa BBM ketika di lakukan penyelidikan
Kapolres memaparkan, sesuai harga eceran tertinggi, harusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per Liter. Tapi, petugas SPBU (HN) menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.
Pihaknya juga menyita receiver Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah melaku kan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih dari satu kali dalam satu hari.
Kemudian, pihaknya juga menyita mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.
Terakhir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke Laboratorium. Dalam kasus ini, Kapolres mengaku akan segera melengkapi berkas perkara supaya segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
“Mungkin ada pengembangan tersangka berikutnya. Karena tindak pidana ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang penyalahgunaan BBM solar subsidi,” pungkas Kapolres
Reporter : Sab/Frn