x

Dua Spesialis Jambret di Ringkus Polisi, Salah Satunya Residivis

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Jun 2024 20:20 0 77 Redaksi Liputan 86

SERANG, L86News.com – Dua bandit jalanan spesialis jambret handphone berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Dua bandit yang masing-masing berinisial MU (28) warga Kecamatan Ciomas dan AM (18) warga Kecamatan Cikande di amankan berikut barang bukti 1 unit Hp hasil curian dan motor Honda Kharisma.

“Kedua pelaku diamankan di rumah MU residivis 3 kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik modus congkel jendela,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin 3 Juni 2024.

Didampingi Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady ES, Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupa kan tindak lanjut dari laporan Saproni (26) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Korban melapor HP nya dirampas 2 pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu (23/5). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” terang Kapolres.

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU. Barang bukti yang di amankan didapat dari rumah tersangka,” terang Kapolres.

Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambah kan tersangka ngaku baru satu kali melakukan perampasan Hp. Namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena tersangka MU merupakan residivis 3 kali di hukum.

“Masih kita kembangkan karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” tandas Andi Kurniady.

Reporter : Fah/Frn


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x