Dua Hari Ungkap 3 Kasus, 4 Pengedar Sabu di Tangkap

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Jun 2024 19:15 0 276 Redaksi

PASURUAN, L86News.com – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat, Jum’at dan Sabtu Juni 2024

Kasus yang berhasil di ungkap pada Jum’at (31/05/2024) TKP berada di wilayah Kecamatan Pandaan tepatnya di Depan Kamar Kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang. Disana, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku inisial NF (33) dan RE (26).

“NF merupakan warga Desa Duyung Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan RE merupakan warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya di tangkap sekira pukul 13.00 Wib,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulanto, Minggu (2/6/2024).

Selang 1 jam kemudian, sambung Kasat, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap peredaran sabu di bengkel motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari kecamatan Pandaan. “Di sana petugas berhasil mengamankan 1 pelaku inisial MS (23) warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari kedua TKP di Kecamatan Pandaan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 3,28 gram. Kemudian 2 buah Hp merk Samsung dan Hp merk Redmi, 1 tas, 1 dompet, 1 bungkus rokok, 1 bendel plastik kecil dan 1 timbangan elektrik.

“Sedangkan di TKP kedua anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 3,08 gram, 1 bungkus rokok dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam,” jelas Kasat Resnarkoba.

Berikutnya, pada Sabtu (01/06/2024) pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan pengedar sabu di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pelaku berinisial MM (39) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 6,63 gram, 10 skrop terbuat dari sedotan plastik, 3 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, 1 tas kotak, 1 buah Hp Merk Samsung warna GOLD,” terangnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Fitri/Frn

LAINNYA