BANDUNG, L86News.com – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 24,1 Kg. Demikian di sampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K saat memimpin Konferensi Pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Mapolda Jabar.
Di dampingi Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. J.R. Manalu S.I.K, Kabid Humas mengatakan, di TKP diawali terjadi pada Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi.
“Sekira pukul. 19.30 WIB di hari yang sama, TKP terjadi di kontrakan di wilayah Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan. Pada Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul. 22.00 WIB TKP di Kota Tangerang Banten. Pada Kamis 09 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Kecamatan Katapang Kab. Bandung,” ungkapnya di kutip, Rabu (29/5/2024).
Kemudian, lanjut Kabid Humas, TKP terjadi pada Jumat 10 Mei 2024 pukul. 11.00 WIB di Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh dengan total 5 tersangaka yakni H, M, MN, UZ dan AA. “Modus operandinya membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Barat,” ujarnya.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, tersangka H di tangkap pada 07 Mei 2024 di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti 20,8 Kg Sabu. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian diamankan tersangka M di daerah Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 3,3 Kg Sabu.
“Tetsngka H dan M mengaku Sabu itu di dapat dari MN. Setelah dilakukan penyelidi kan, pada Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, MN berhasil di bekuk Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Banten,” jelasnya.
Dari situ, sambung Kabid Humas, MN ngaku Sabu didapat dari UZ, dan AA. UZ akhirnya berhasil di tangkap di daerah Ketapang Bandung pada Kamis 09 Mei 2024 sekira pukul. 16.00 WIB. Sedangkan AA di tangkap di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada Jum’at 10 Mei 2024.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21 bungkusan Sabu di kemas plastik bertuliskan Guanyinwang dengan berat brutto 21,7 Kg, 20 paket Sabu dalam plastik klip bening, 1 bungkus berisi Sabu di kemas plastik bertuliskan Guanyinwang, 1 bungkus sabu di kemas pelastik bertulis huruf Cina berat brutto 3.4 Kg, 2 buah timbangan digital dan 6 buah Handphone,” terangnya.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Reporter : Dany