x

Bacok dan Rampas Motor Korbannya, 4 Remaja di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Mei 2024 08:16 0 145 Redaksi


BEKASI, L86News.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 10 Mei 2024 di Kp. Jaha RT. 05 RW. 11 Kec. Jati Asih Kota Bekasi. Korban Wiryawan Anzar warga Jatikramat harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017.

Informasi tersebut di sampaikan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus S.I.K M.H saat gelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/5/2024).

“Pada perkara ini sebanyak 4 orang pelaku berhasil di tangkap petugas pada tanggal 22 Mei 2024 di Kost Jl. Kemang Raya Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Mereka adalah AMB alias ALWI (21) berperan sebagai pelaku pencurian dan pembacokan korban,”

“Kemudian AK alias HOLIK (23), berperan sebagai joki (pengendara motor), lalu RF alias REKA (23), berperan sebagai joki (pengendara motor), dan RF alias A (dibawah Umur), berperan sebagai joki (pengendara motor),” ungkap Kasat.

Dijelaskan, peristiwa berawal saat korban hendak pulang bersama saksi dihadang oleh dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Pelaku ALWI kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpul para pelaku. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, dan senjata tajam jenis celurit.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi. Tersangka ALWI membawa senjata tajam, memerintahkan REKA mendekati korban lalu ALWI yang mengancam dan membacok karena korban melawan.

Motif para pelaku untuk mendapatkan uang. Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kostan yang sama. Mereka menjual dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kostan. Kini keempat pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Reporter : Mon/Frn

LAINNYA
x
x