Gandeng Inspektorat dan Kejaksaan, Dinas PKO Mabar Sosialisasi Dana BOS

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Mei 2024 23:30 0 446 Redaksi

MANGARAI BARAT, L86News.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas Pendidikan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Bantuan Operasional Satuan (BOS) kepada Kepala SMP se-Kabupaten Manggarai Barat di Gedung D,Aj Hall Labuan Bajo, Rabu pagi (22/05/2024)

Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara BOS jenjang SMP se-Kabupaten Manggarai Barat derta dihadiri Kepala seksi Intelijen Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, S.H, Inspektorat Mabar dan Badan Keuangan Daerah selaku nara sumber.

Di depan para Kepsek SMP se-Manggarai Barat, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Manggarai Barat John Hani mengatakan, penggunaan Dana BOS harus berdasarkan aturan. Ia menekankan, pengelolaan Dana BOS juga tidak cukup dengan niat baik saja.

“Pedoman aturan dari pada para kepala sekolah dalam hal mengelola dana BOS itu harus berdasarkan aturan, tidak cukup dengan niat baik saja, karena untuk menghindari kekeliruan dan negatif lainnya, tegasnya

Menurut Kadis John Hani, pihaknya sengaja melibatkan Inspektorat, Kabag Keuangan, dan Kejaksaan agar para Kepala Sekolah ini mesti berhati-hati dalam mengelola Dana BOS itu.

“Karena saya sebagai pimpinan tidak ingin ada kepala sekolah yang berbuat tidak sesuai aturan sehingga terjadi hambatan yang berakibat merugikan dirinya sendiri, karena itu dari jauh-jauh hari kita ingin mensosialisasikan supaya mereka berada di jalan yang benar sesuai dengan petunjuk teknis,” tandasnya.

Diwaktu berbedah, Kabag Keuangan Daerah Manggarai Barat Salvador Pinto menjelaskan, pengelolaan Dana BOS diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu juga di atur dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang sudah dirubah dengan PP Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah SMP agar melaku kan pemeliharaan dan pemanfaatan barang yang ada, seperti laptop/komputer dan proyektor dengan baik.

“Kebiasaan kita habis beli barang simpan di gudang, rusak, terus tidak dimanfaatkan. Nah, inilah yang kita sampaikan ke teman-teman kepala sekolah supaya ke depan kalau sudah mendapatkan barangnya dimanfaatkan,” jelas Pinto

Terlepas dari itu, Ia juga menjelas kan dalam pengadaan barang pihak sekolah harus terlebih dahulu metetapkan statusnya baru mengusulkan ke Dinas PKO kemudian mengajukan ke Bupati.

Supaya nanti bisa diketahui bahwa berapa jumlah barang di sekolah, misalnya komputernya sekian, gedungnya sekian, tapi kalau tidak ada penetapan status tidak bisa dilakukan.

Hal ini kata Pinto, bertujuan untuk mengetahui sumber barang itu apakah dari Dana BOS atau pemeliharaan BOS.

“Itu kembali ke petunjuk teknis. Ya, BOS-nya diijinkan atau tidak, tapi poinnya, ketika pemeliharaan gedung umpama nilainya di atas 10 juta, maka dia menambah nilai aset, dia harus catat dalam waktu tapi apakah dia masuk di BOS atau tidak sangat tergantung nilai dan juknis bosnya kalau juknis BOS tidak izinkan, maka usulkan ke Dinas supaya ada prosedur apakah lewat APBD atau usulkan Kementerian Lembaga untuk kita minta bantuan,” tutupnya

Reporter : Lex

LAINNYA