LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur akhirnya berhasil mengamankan 2 orang kakak dan adik kandung karena kompak melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi menyampaikan kedua tersangka adalah SK (28) dan adik nya ND (18) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
“Kedua tersangka ini pada tanggal 7 Mei 2024 lalu nekat melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Vega B 6939 TTG, milik OS (55) warga Kecamatan Labuhan Ratu,” ujar Kapolres, Selasa (21/5).
Peristiwa kejahatan tersebut, kata Kapolres diduga dilakukan ke dua pelaku dengan cara mengambil sepeda motor disamping rumah hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta.
Petugas yang menerima laporan peristiwa tersebut langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku pada Selasa (20/5/24) di Desa Labuhan Ratu II, Mecamatan Way Jepara.
Selain para tersangka, Petugas Polsek Labuhan Ratu juga turut mengamankan sepeda motor Yamaha Vega B 6939 TTG berikut surat-surat sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Reporter : Mad/Hum