BALI, L86News.com – Bareskrim Polri baru saja berhasil mengung kap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia serta meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung,” kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Selasa (14/5/24)
Dijelaskan, dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan menemukan clandestine laboratirum di Villa Sunny, Badung, Bali berupa alat cetak ekstasi dan 9.799 garam hydroponicganja.
Kemudian 437 gram mephedrone, ratusan Kg berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratirum pembuatan mephedrone dan hydropic ganja.
Di tempat tersebut polisi juga meringkus 2 tersangka inisial IV dan MV. Polisi juga menangkap pengedar jaringan hydra inisial KK dengan barang bukti 382,19 gram ganja, 484,92 gram hashis, 107,95 gram kokain dan 247,33 gram mefedrone.
“Pada penangkapan, tim juga berhasil meringkus DPO clandestine laboratorium Sunter atas nama LM. Di tangan tersangka LM, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
“Pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang telah disita tersebut di perkirakan dapat menyelamatkan 821.938 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.Pungkas Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Repporter : Fit/Frn