Kasus Pemerasan, 2 Oknum BIN Abal-Abal di Tuntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Korban Kecewa

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Mei 2024 07:14 0 56 Redaksi

PESAWARAN, L86News.com – Kasus tindak pidana Pemerasan yang melibatkan oknum Badan Intelegen Negara (BIN) abal-abal dengan korban, Ahmad Sujarwadi, Pengusaha BRIlink warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran memasuki tahapan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Pesawaran pada Senin 6 mei 2024 dengan Hakim Ketua Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo terkait tindak pidana Pasal 368 ayat 2 KUHP, kedua tersangka dituntut JPU 1 tahun 10 bulan penjara.

Terkait tuntutan JPU ini, korban Ahmad Sujarwadi sedikit merasa kecewa. Ia menginginkan tuntutan JPU semestinya lebih tinggi, sehingga hukum yang disandang kan membuat efek jera terhadap kedua tersangka.

“Ya, saya merasa kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya memberi kan tuntutan hukuman 1 tahun 10 bulan saja kepada tersangka,” kata Ahmad Sujarwadi usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (06/05).

Kendati demikian, Ahmad Sujarwadi meminta kepada Hakim untuk dapat memberikan keadilan atas kasus yang sudah sangat merugikan dirinya, baik secara materil dan immateril. Lantaran kasus menimpanya ini telah memberikan efek psikologis trauma bagi diri dan keluarganya.

“Meskipun kecewa atas tuntutan JPU, namun saya berharap putusan hakim nantinya bisa memberikan keputusan setimpal dan seadil-adilnya. Hingga hukum yang ditimpakan membuat pelaku tidak mengulangi perbuatanya kepada orang lain untuk kedepannya,” ujarnya.

Diketahui, kedua tersangka yakni Bambang Irawan (46) dan Muhammad Hasim (46) warga Desa Roworejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran dituntut JPU dengan pasal 368 ayat 2 KUHP tentang pemerasan dengan pidana hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Selanjutnya, ketika disoal terkait tuntutan JPU ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra, jika tuntutan hukuman yang dikena kan kepada kedua tersangka telah melalui proses sesuai prosedur dan kesepakatan bersama juga atas persetujuan pimpinan.

“Kalau berat atau ringan (tuntutan hukuman JPU,red) tergantung pendapat masing-masing, kalau bagi korban hukuman itu masih ringan belum tentu bagi tersangka dan pendapat itu tidak bisa kita tentukan masing-masing,” kata JPU Indra.

Kemudian Indra menjelaskan, kerugian yang korban alami dengan nominal Rp2,5 juta dan satu unit handphone akan di kembalikan kepada korban dari seluruh total kerugian korban sejumlah Rp7,5jt usai persidangan putusan.

“Dari total kerugian korban, sekitar Rp3 juta tidak dikembali kan karena sudah habis di gunakan oleh terdakwa,” ucapnya.

Terkait adanya sejumlah barang bukti yakni 1 unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pemerasan yang tidak disita dan tidak dibeber kan saat dipersidangan oleh pihak Kejari. Kata Indra, barang bukti yang dilimpahkan kepada Kejari sudah dibacakan saat persidangan sesuai dengan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Memang tidak disita oleh pihak penyidik, karena kami menerima barang bukti itu dari pihak penyidik dan terkait penyitaan barang bukti memang kewenangan dari pihak penyidik. Dan untuk barang bukti berupa 1 unit Handphone yang digunakan tersangka akan disita oleh negara dan untuk barang bukti lainnya akan dikembalikan kepada terdakwa,” tandasnya.

Reporter : Ta2

LAINNYA