Dua Kali Maling, Warga Lampung Timur Akhirnya di Ringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 7 Mei 2024 18:10 0 79 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban akhirnya berhasil menggelandang seorang tersangka spesialis pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MF (24) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

“Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka telah 2 kali melakukan aksi pencurian diwilayah hukum Polsek Batanghari Nuban pada tempat dan waktu berbeda,” kata Kapolres, Selasa (7/5).

Dijelaskan, pada Februari 2024, tersangka diduga melakukan aksi pencurian Sepeda Motor merk Honda, dengan nomor polisi BE 2660 NDD, milik IB (43) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Kemudian pada Bulan Maret 2024, tersangka diduga juga nekat menggasak 2 unit Telepon Genggam milik AT (47) warga Kecamatan Batanghari Nuban dan istrinya.

Petugas Kepolisian yang melaku kan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, diwilayah Kota Metro.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, Dokumen Kendaraan Bermotor, dan Pahat Besi.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres. Pelaku akan dijerat ddengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres

Reporter : Mad/Hum

LAINNYA