Perkara Komoditas Timah, Kajagung Kembali Periksa 5 Saksi

waktu baca 1 menit
Selasa, 30 Apr 2024 10:22 0 64 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin 29 April 2024, kembali periksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan saksi yang diperiksa adalah MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa, ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.

Kemudian SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung, YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari dan YS alias YGW selaku pihak swasta.

“Kelima orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujarnya

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuhnya.

Reporter : Mon

LAINNYA